SITUBONDO, FaktualNews.co – Petugas Satpol PP Kabupaten Situbondo, menertibkan para pedagang di pasar tradisional Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, Selasa (25/1/2022).
Hasilnya, petugas Satpol PP Kabupaten Situbondo, menyita sejumlah alat untuk berjualan milik para pedagang, karena berjualan di pinggir jalan. Padahal Pemkab Situbondo sudah menyediakan sarana untuk berjualan.
Kabid Trantibum dan Trantibmas Satpol PP Kabupaten Situbondo Aus Safaruddin mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan dan penertiban di pasar Besuki, Situbondo, berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2018.
“Sebab, berdasarkan laporan dan survei, banyak pedagang berjualan di pinggir jalan, tidak stan pasar yang telah dibangun,” ujar Aus Safaruddin, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, dari hasil penertiban tersebut, diamankan 15 alat jualan milik pedagang yang melanggar. Di antaranya, keranjang nila, hidangan udang, kelapa tua yang sudah dikupas, satu keranjang buah sukun, dan beberapa dagangan mereka juga diamankan.
“Mereka sudah diperingatkan, tetapi para pedagang tetap berjualan di pinggir jalan. Makanya, kami akan terus melakukan penertiban, agar para pedagang benar-benar tertib,” pungkasnya.