Kriminal

Dua Remaja Jombang Diringkus Polisi Saat Akan Transaksi Sabu dan Pil Koplo

JOMBANG, FaktualNews.co- Diduga akan bertransaksi dengan pembelinya di wilayah Kecamatan Jombang Kota. Dua remaja pemilik narkoba jenis sabu dan pil koplo (dobel L) diringkus Satreskoba Polres Jombang.

Keduanya adalah RDH (18), dan MI (18) warga Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang dengan total 11 paket sabu seberat 2,57 gram dan 8 botol berisi pil koplo dengan jumlah total 8000 butir.

Diamankannya dua remaja ini dibenarkan Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman. Keduanya berhasil ditangkap dan digeledah Rabu (19/1/2022) malam.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya,” kata Riza Rabu (26/1/2022).

Disebutkan Riza, penangkapan kedua remaja ini berdasarkan informasi yang digali dari pemilik narkoba sebelumnya, dan kini tengah menjalani proses hukum.

“Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku di sekitar TKP yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,”jelasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jombang beserta alat bukti kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil koplo siap edar.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) yo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”kata AKP Riza Rahman memungkasi.