FaktualNews.co

Korupsi Pengurukan Tanah Kantor TPHP, Kini Giliran Kontraktor Dimasukkan Lapas Kelas II B Lamongan

Kriminal     Dibaca : 1178 kali Penulis:
Korupsi Pengurukan Tanah Kantor TPHP, Kini Giliran Kontraktor Dimasukkan Lapas Kelas II B Lamongan
FaktualNews/Ahmad Faisol/
Caption : Sang Kontraktor kasus Korupsi digelandang petugas Kejari Lamongan untuk dititipkan ke Lapas Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Setelah Mantan Kadis TPHP yang dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan, kini giliran seorang kontraktor, Mohammad Zainuri yang digiring oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan atas dugaan kasus korupsi Pengurukan tanah kantor di jalan Panglima Sudirman pada tahun 2017, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya Lapas Lamongan menerima mantan Kadis TPHP Rujito yang pada saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian hari ini, Rabu (26/1/2022) disusul Muhammad Zainuri kontraktor pelaksana proyek pengurukan tanah di belakang Kantor Dinas TPHP.

Dugaan korupsi yang ditanggung keduanya  ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 579 juta. Hingga kasus yang sebelumnya ditangani tim Tipikor Polda Jatim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Lamongan.

“Tersangka atas nama Mohammad Zainuri terkait urukan tanah untuk gedung kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan,” ungkap Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, tersangka bersama-sama dengan PPK melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara. Agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti tersangka dilakukan penahanan. “Kita berusaha hingga 20 hari kedepan untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor,” kata Condro.

Sementara itu Kasi Pidsus, Anton Wahyudi menambahkan, dalam persidangan perkara ini, akan ditangani Jaksa gabungan dari tim Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Lamongan. “Barang bukti uang yang diamankan sebanyak Rp 91 juta. Nanti uang tersebut dengan tersangka akan dibuktikan di pengadilan tipikor,” Terangnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadis TPHP Rujito dijebloskan ke Lapas Lamongan pada Rabu (12/1/2022) setelah ada pelimpahan berkas tahap dua atas tersangka Rujito.

Modusnya mengurangi volume tanah yaitu tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara, hingga anggaran Pemerintah Lamongan telah menganggarkan biaya sebesar Rp 1.496 miliar yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 bertambah lantaran adanya kekurangan volume tanah pengurukan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid