NGANJUK, FaktualNews.co – Moh Ibnu Khajar, seorang oknum anggota DPRD Nganjuk, yang ditangkap polisi karena kasus sabu, akhirnya dipecat atau dicabut keanggotaannya dari Partai Perindo.
Terkait pemecatan Ibnu dibenarkan Ketua DPW Partai Perindo Jatim, Muhammad Mirdasy kepada FaktualNews.co.
Ia tidak menampik bahwa DPP Partai Perindo sudah mengeluarkan surat pencabutan keanggotaan Ibnu. “Iya benar (Ibnu dicabut dari keanggotaan Partai Perindo),” kata Mirdasy, Rabu (26/01/2022).
Mirdasy mengaku sudah menyampaikan surat pencabutan keanggotaan Ibnu itu ke DPD Partai Perindo Kabupaten Nganjuk. “DPD Nganjuk sudah kami panggil. Kami serahkan suratnya itu,” lanjut Mirdasy.
Seperti diketahui, Ibnu ditangkap polisi terkait kasus sabu-sabu di Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Minggu (12/12/2021).
Dari penggeledahan dalam penangkapan Ibnu, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, pipet sisa sabu dan bukti lainya.
Ibnu dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 4 sampai 12 tahun penjara.
Terkait status Ibnu sebagai anggota DPRD Nganjuk, pihak Partai Perindo belum memberikan keterangan. FaktualNews.co sudah berupaya mewawancarai Dewi, Plt Ketua Perindo Nganjuk. Namun hingga kini belum terkonfirmasi.