FaktualNews.co

Polres Kediri Akan Tindak Pengendara Skuter Listrik yang Melaju di Jalan Raya

Peristiwa     Dibaca : 1522 kali Penulis:
Polres Kediri Akan Tindak Pengendara Skuter Listrik yang Melaju di Jalan Raya
FaktualNews.co/aji
Rakor antara Kepolisian, Dishub, Satpol PP, Pariwisata dan pemilik skuter listrik di Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Polres Kediri melarang dan akan menindak pengendara Skuter Listrik Simpang Lima Gumul, jika melintas di area Jalan Raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kediri, AKP Bobby Muhamad Zulfikar usai menggelar rapat koordinasi dengan pemilik skuter listrik, yang juga dihadiri Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Satpol PP Kabupaten Kediri.

Dalam rapat ini, disampaikan sejumlah poin kesepakatan antara stake holder dengan jasa skuter.

Salah satu bentuk poin kesepakatan adalah melarang aktivitas skuter listrik di Jalan Raya Simpang Lima Gumul.

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby Muhammad Zulfikar menyampaikan pihaknya memberlakukan sejumlah aturan demi kenyamanan masyarakat bersama.

“Diperbolehkan melakukan kegiatan menggunakan skuter elektrik, tetapi bukan di area bundaran sekitar Simpang Lima Gumul,” jelasnya Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut AKP Bobby menerangkan, area lain yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi para penyewa skuter listrik adalah jalur depan Polsek Ngasem dan Dishub Kabupaten Kediri.

“Lanjut kaki Simpang Lima Gumul area menuju Kecamatan Pagu, termasuk arah Kediri Kota dan Kecamatan Plosoklaten, tidak boleh dilewati penyewa skuter,” terang Kasat Lantas Polres Kediri.

AKP Bobby menjelaskan pihaknya mempunyai pedoman dan landasan dalam memberikan aturan terkait larangan aktivitas skuter listrik di jalan raya.

“Berdasarkan Permenhub Nomor 45 tahun 2020 marak terjadinya kecelakaan dan kriminalitas. SLG ini kawasan Wisata, tetapi perlu diketahui jika disitu ada jalan perlintasan jalur provinsi. Sehingga skuter listrik tidak boleh melintas di jalan raya,” jelas AKP Bobby.

Apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak penyewa maupun pengelola, kepolisian akan mengenakan sanksi denda atau penjara kurungan selama satu bulan.

“Kita akan kenakan pasal 282, UU Nomor 22 tahun 2009 Juncto 103 dimana kita bisa kenakan kurungan 1 bulan atau denda 250 ribu,” tegas Kasat Lantas Polres Kediri.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Kabupaten Kediri, Sabillah Rosadi, menyampaikan sejauh ini total ada 10 kelompok pengusaha skuter listrik.

“Masing-masing pengusaha punya hingga 100 skuter listrik. Ini data lama yang kita punya, dan masih banyak lagi. Tentu akan kita sampaikan hasil koordinasi rapat ini,” ungkapnya.

Seperti diketahui, jika dalam dua Minggu terakhir tengah viral di Medsos, penggunaan Skuter Listrik di area Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri. Mereka berkendara dan melintas jalan raya, yang bisa membahayakan pengendara lainnya.(aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah