JOMBANG, FaktualNews.co – Sidang praperadilan yang diajukan Moch. Subchi Azal Tsani (MSA) anak kiai di Jombang atas kasus pencabulan kepada santriwatinya memasuki agenda kelima dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak pemohon serta termohon pada Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Pihak termohon 1 dan 3 (Polres Jombang, Polda Jawa Timur) melalui Rahmad Hardadi bahwa dalam agenda tersebut mengungkapkan telah menyampaikan kesimpulannya sesuai dengan fakta dan terbuka.
“Yang jelas kita sudah sampaikan sesuai fakta tidak ada yang ditutup-tutupi dari mulai penyampaian T1-35,” katanya usai persidangan yang berlangsung cukup singkat pada Rabu (26/1/2022).
Mengenai hasil atau putusan atas perkara praperadilan yang diajukan oleh MSA mengenai materi penetapan tersangka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
“Kalau tentang keyakinan perkara ini kami tidak ada, karena yang punya itu Pak Hakim dan yang penting kita sudah maksimal, bismillah,” terangnya.
Dalam persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan tersebut yang relatif selesai lebih cepat, masing-masing pihak pemohon dari MSA dan pihak-pihak termohon 1 hingga 4 (Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) telah menyampaikan kesimpulan yang hanya diterima oleh Hakim tunggal yakni Dodik Setyo Wijayanto.
“Kesimpulan hanya diberikan kepada hakim yang melalui proses dari awal hingga hari ini. Sekarang kesempatan hakim untuk mengambil keputusan tesebut. Harus mempelajari berkas dan lain sebagainya untuk dipertimbangkan,” terang hakim Dodik.
Kemudian sidang tersebut kembali ditunda hingga dilanjutkan kembali besok hari dengan agenda pengucapan putusan atas perkara praperadilan yang diajukan.
“Dengan demikian sidang dalam perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali besok Kamis (27/1/2022) pukul 14.00 WIB dengan agenda pengucapan keputusan,” pungkasnya.