FaktualNews.co

Sidang Kecelakaan Maut Vanessa Angel di PN Jombang Akan Digelar Secara Virtual

Hukum     Dibaca : 843 kali Penulis:
Sidang Kecelakaan Maut Vanessa Angel di PN Jombang Akan Digelar Secara Virtual
FaktualNews.co/Diana Kusuma.
Kantor Pengadilan Negeri Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co- Sidang pertama kasus kecelakaan maut artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah di Tol Jombang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, secara virtual Kamis (27/1/2022) besok.

Persidangan dengan terdakwa Tubagus Joddy sebagai pengendara mobil dalam kecelakaan tersebut akan dipimpin Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan sebagai Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman. Sedangkan Panitera Pengganti Mohammad Hamidi.

Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah mengatakan, sidang pertama dengan terdakwa Tubagus Joddy digelar di ruang sidang utama tanpa hadirnya terdakwa.

“Persidangan akan dilakukan secara virtual /online, besok di ruang sidang utama. Cuma nanti terdakwanya yang gak ada (di Lapas Jombang),”katanya pada Rabu (26/1/2022).

Meski belum tepat diketahui persidangan akan dimulai, Riduansyah menjelaskan jika persidangan dimulai dengan melihat kesiapan koneksi di masing-masing lembaga yang menyelenggarakan sidang virtual tersebut.

“Untuk jamnya saat ini belum diketahui, karena siding  praperadilan saat ini putusan pukul 14.00 WIB. Kemungkinan untuk sidang Tubagus bisa agak maju lagi, nunggu giliran juga. Tapi kita sudah siap sekitar pukul 10.00 WIB, cuma nanti kita juga lihat koneksi sudah siap apa belum dari Lapas Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang,”jelasnya.

Terkait agenda persidangan dengan terdakwa Tubagus pada Kamis (2/1/2022) besok. Dikatakan Muhammad Riduansyah dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Agenda masih pembaca dakwaan dan kalau juga ada penasehat hukum, biasanya ada keberatan atau tidak jadi nanti dulu itu sepertiny,”imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang, menggunakan mobil Pajero putih Nopol B 1264 BJU.

Turut di dalam mobil tersebut anak serta baby sitter yang saat itu sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut.

Dalam kasus tersebut, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu juga Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin