Politik

DPD Perindo Nganjuk Bungkam Soal PAW Oknum DPRD Nyabu

NGANJUK, FaktualNews.co – Moh Ibnu Khajar, oknum anggota DPRD Nganjuk yang ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu sudah dipecat atau dicabut keanggotaannya dari Partai Perindo. Hal ini tertuang dalam surat keputusan DPP Perindo Nomor: 1746-SK/DPP-PARTAI PERINDO/XII/2021.

Meski Ibnu sudah dipecat, namun DPD Partai Perindo Nganjuk belum melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Diketahui Ibnu merupakan anggota DPRD Nganjuk dari Partai Perindo.

Ketua DPW Partai Perindo Jatim, Mohammad Mirdasy mengaku bahwa pihaknya menyerahkan proses PAW itu kepada DPD Perindo Nganjuk.

“Kami sudah minta DPD (Perindo Nganjuk) untuk segera membahas PAW itu,” katanya kepada FaktualNews.co.

Terkait nama yang kemungkinan akan mengganti posisi Ibnu dalam PAW, Mirdasy hanya menyebut bakal mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami ikut prosedur perolehan suara yang tercatat di KPU. Setelah selesai diproses di partai akan diajukan ke DPRD Nganjuk,” tandasnya.

Sementara itu, DPD Partai Perindo Nganjuk terkesan bungkam terkait persoalan ini.

Dewi Jamilatun Ketua DPD Perindo Nganjuk tidak mau memberikan keterangan terkait proses PAW tersebut. “Silahkan ke Pak Widodo, Sekjen kami. Satu pintu dari sana,” katanya saat dikonfirmasi.

Sayangnya, Tutut Widodo tidak bisa dikonfirmasi sejak kemarin, Rabu (26/01/2022). Saat FaktualNews.co berupaya menghubungi melalui saluran perpesanan WhatsApp maupun seluler tidak dijawab meski tersambung.

Ibnu ditangkap polisi terkait kasus sabu-sabu di Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Minggu (12/12/2021).

Dari penggeledahan dalam penangkapan Ibnu, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, pipet sisa sabu dan bukti lainya.

Ibnu dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 4 sampai 12 tahun penjara.

Ibnu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan kini masih mendekam di penjara untuk proses hukum.