Hukum

Gugatan Praperadilan Tersangka MSA di PN Jombang, Ditolak

JOMBANG, FaktualNews.co- Sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Hakim tolak permohonan praperadilan anak kiai di Jombang, MSA seorang tersangka pencabulan santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang.

Dalam sidang terakhir ini Hakim PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto membacakan putusannya dengan poin-poin pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan dengan amar putusan bahwa praperadilan yang diajukan tersangka MSA ditolak.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan menenurut hukum harus ditolak,”ucap hakim tunggal Dodik Kamis (27/1/2022).

Karena praperadilan yang diajukan tersangka MSA ditolak, Dodik menambahkan agar biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon.

“Mengadili menolak permohonan pemohon praperadilan, sehingga biaya perkara dibebankan kepada pemohon,”tambahnya.

Atas keputusan praperadilan tersebut kuasa hukum pemohon, Rio Ramabaskara mengaku akan mematuhi putusannya.

“Apa yang kami uji dan diperiksa untuk diadili ternyata pada hakim praperadilan dinyatakan tidak bisa diterima. Sebagai bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau putusan itu akan kita hargai sebagai produk hukum,”ungkapnya.

Sementara itu pihak termohon 1 dan 3 (Polres Jombang, Polda Jawa Timur) melalui kuasa hukumnya Rahmad Hardadi terkait dengan putusan ditolaknya praperadilan tersangka MSA akan dilaporkan terlebih dahulu pada pimpinannya.

“Tadi sudah jelas, semua sudah disampaikan, tinggal langkah selanjutnya akan kami sampaikan laporkan kepada pimpinan dan tahap berikutnya akan kami persiapkan setelah gelar perkara,”katanya usai persidangan.

Disinggung mengenai akankah dilakukan tindakan kepada tersangka MSA seperti penahanan, dirinya menunggu hasil pelaporan kepada pimpinannya yakni Polda Jawa Timur.

“Nanti setelah hasil gelar perkara (tindakan), belum bisa mutusi karena harus lapor pimpinan secara komando,”pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka MSA mulai disidangkan Kamis (20/1/222) di PN Jombang dengan pihak-pihak termohon Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kini, dalam sidang putusan dengan hasil menolak permohonan tersangka MSA Kamis (27/1/2022).