FaktualNews.co

Meski Dipenjara, Oknum DPRD Nganjuk Nyabu Tetap Terima Gaji

Peristiwa     Dibaca : 806 kali Penulis:
Meski Dipenjara, Oknum DPRD Nganjuk Nyabu Tetap Terima Gaji
FaktualNews.co/Istimewa.
Moh Ibnu Khajar. Sumber foto website DPRD Nganjuk. 

NGANJUK, FaktualNews.co – Moh Ibnu Khajar, oknum anggota DPRD Nganjuk, yang ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu, hingga kini masih menjalani proses hukum di rumah tahanan atau penjara.

Meski begitu, sebagai anggota DPRD, Ibnu masih mendapatkan hak-haknya. Yakni gaji pokok dan tunjangan sebagai anggota legislatif.

“Kalau memang masih tersangka, iya masih menerima. Tapi kan sudah tidak bisa melakukan kegiatan-kegiatan. Misalnya kegiatan yang luas, sama-sama tidak bisa. Tapi, untuk tunjangan, gaji masih menerima,” kata Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono kepada FaktualNews.co, Kamis (27/01/2022).

Tatit menjelaskan, Ibnu tidak akan menerima tunjangan apabila sudah berstatus sebagai terdakwa. Meski demikian, Ibnu masih bisa menerima gaji pokoknya sebagai anggota dewan.

“Tapi nanti ketika sudah jadi terdakwa, artinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah teregistrasi (perkaranya) itu jan sudah terdakwa. Kalau sudah terdakwa berarti dia tidak menerima tunjangan-tunjangannya. Hanya menerima gaji pokoknya. Itu memang regulasinya seperti itu,” jelasnya.

Ibnu ditangkap polisi terkait kasus sabu-sabu di Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Minggu (12/12/2021).

Dari penggeledahan dalam penangkapan Ibnu, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, pipet sisa sabu dan bukti lainya.

Ibnu dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 4 sampai 12 tahun penjara.

Ibnu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan kini masih mendekam di penjara untuk proses hukum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin