JEMBER, FaktualNews.co – Terkait kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19 yang sempat menyebutkan nama empat pejabat yang salah satunya Bupati Jember, Hendy Siswanto.
Satreskrim Polres Jember, masih melakukan penyelidikan dan proses pengembangan kasus. Pasalnya masih dibutuhkan proses penyelidikan mendalam, terkait pengungkapan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan, jika ada satu orang terkait kasus dugaan korupsi honor pemakaman, yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, saat ditanya tentang latar belakang dan identitas tersangka, Yogi enggan menjelaskan detail.
“Ini masih pendalaman nanti akan kami kabarkan lebih lanjut,” kata Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022) petang.
Apakah benar dari diantara empat pejabat, Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Jember Mirfano, Mantan Kepala BPBD Jember M. Jamil, dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria yang ditetapkan sebagai tersangka itu?
“Untuk tersangka iya heem,” jawabnya singkat. Namun Yogi enggan menjelaskan identitas pejabat siapa yang ditetapkan tersangka itu.
Akan tetapi, terkait penetapan seorang tersangka itu. Yogi menyampaikan, berdasarkan proses penyelidikan mendalam. Juga setelah melakukan proses pemeriksaan para saksi.
Yakni tiga dari kalangan pegawai negeri sipil, dan tiga orang relawan petugas pemakaman.
“Saksi iya ada enam. Iya masih satu tersangka. Masih pengembangan lagi,” ucapnya singkat.
Terungkapnya kasus dugaan korupsi honor pemakaman Covid-19 tahun 2021 lalu, berawal dari tertunggaknya honor ratusan orang relawan petugas pemakaman pasien Covid-19, selama 6 bulan.
Kemudian berlanjut ke terbongkarnya aliran uang Rp 282 juta sebagai honor memakamkan korban Covid-19, yang terbagi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Jember Mirfano, Mantan Kepala BPBD Jember M. Djamil, dan Kabid Kedaruratan dan Logistik Penta Satria.
Keempatnya masing-masing mendapatkan Rp 70,5 juta, sebagai bagian dari tim pemakaman korban Covid-19 sebanyak 705 orang sejak Februari hingga Agustus 2021. Keempat pejabat itu sebagai tim pengarah Satgas Covid-19 Pemkab Jember.
Namun saat terungkap, honor yang diterima sempat dikembalikan ke Kasda Jember.