FaktualNews.co

Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Hukum     Dibaca : 526 kali Penulis:
Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
FaktualNews.co/Diana Kusuma.
Sidang perkara kecelakaan Vanessa Angle dengan terdakwa Tubagus Joddy secara virtual di PN Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co- Kasus kecelakaan maut mendiang artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah suaminya di Tol Jombang, sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, digelar Kamis (27/1/2022).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus Wakil Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo. Dua dakwaan yang diberikan kepada terdakwa Tubagus Joddy sopir atau pengendara mobil yang digunakan saat kecelakaan terjadi pada November 2021 lalu.

Tubagus didakwa dengan dua dakwaan dalam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan juga Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Atas dakwaan tersebut saat dimintakan respon oleh Hakim Bambang kepada terdakwa Tubagus melalui koordinasi bersama penasehat hukum tunjukan PN Jombang, Eko Wahyudi mengungkapkan menerima kebenaran tanpa ada pengajuan eksepsi.

“Tidak ada (keberatan atas dakwaan),”singkat Tubagus.

Senada dengan Tubagus, penasehat hukumnya yakni Eko mengatakan, bahwa tidak ada eksepsi yang diajukan mengenai dakwaan yang ada tentang keterangan kejadian kecelakaan yang membuat hilangnya nyawa Vanessa Angel dan suaminya.

“Mohon maaf untuk advokat ini adalah penunjukan dan baru terima dakwaan, kami tidak ada eksepsi dan akan langsung pada pemeriksaan saksi, bukti-bukti nanti,”jelasnya.

Eko menyebut bahwa dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan Tubagus terkait dengan kasus kecelakaan yang dijalani.

“Sesuai BAP ada sekitar 11 saksi yang diajukan JPU, dan dalam dekat ini mungkin besok atau lusa saya akan bertemu dengang terdakwa untuk melakukan koordinasi tentang kronologi dan kejadiannya,”ungkap Eko.

Sementara iu diakhir persidangan, Hakim Bambang menunda persidangan serta akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian dan atau pemeriksaan saksi.

“Jadi saudara tidak mengajukan keberatan maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian. Karena saksi ada belasan jadi pemanggilan bisa dipanggil dengan banyak. Kami akan membuka persidangan lagi Kamis (3/2/2022) dengan acara pembuktian, sidang kami tunda dan dilanjutkan pada hari tersebut, sidang ditutup,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang, menggunakan mobil Pajero putih Nopol B 1264 BJU.

Turut di dalam mobil tersebut anak serta baby sitter yang saat itu sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan itu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin