Sulitnya Memberantas Prostitusi di Warung Remang-remang Desa Awang-awang Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Di kabupaten Mojokerto tempat-tempat praktik prostitusi masih ditemui. Salah satunya di Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Kepala Desa Awang-Awang, H Rudi, praktik prostitusi sudah beroperasi kurang lebih 38 tahun. Ia menilai sangat memprihatinkan dan bahkan meresahkan masyarakat yang ada di sekitar daerah Awang-Awang.
Pada Tahun 2017, pihaknya sering mengadakan imbauan terkait izin sewa menyewa dan memanggil para pemilik bangunan untuk diberikan sosialisasi terkait tindakan asusila.
Namun tidak ada satupun pemilik yang hadir. Sehingga pihaknya menerjunkan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk mengontrol dan mendirikan pos.
“Kita lakukan jaga linmas 3 shift, hingga dirikan pos kamling di setiap sudut, namun ketika di atas jam 1 sampai 2 malam tempat tersebut tetap beroperasi,” ungkapnya.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupten Mojokerto melakukan rapat koordinasi cipta kondisi yang berlangsung di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) kantor Bupati Mojokerto, Kamis (27/1/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Didik Chusnul Yakin dan didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufik.
Pertemuan ini diikuti oleh segenap kepala Organisasi Perangkat Derah (OPD) yang memiliki tupoksi dalam hal cipta kondisi warung remang-remang, TNI, POLRI serta perwakilan dari Komisi Penanggulangan HIV AIDS.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Didik Chusnul Yakin mengatakan, pada kesempatan ini perlu adanya tanggungjawab bersama, dengan tujuan utama yaitu membebaskan Desa Awang-Awang dari kegiatan prostitusi.
“Tujuan rapat ini adalah mendengarkan informasi dari berbagai pihak-pihak terkait, agar dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan tujuan akhir Desa Awang-Awang tidak lagi digunakan sebagai tempat prostitusi dan menjadikan Kabupaten Mojokerto bebas prostitusi,” tuturnya.
Didik yakin, untuk membebaskan Desa Awang-Awang dari kegiatan prostitusi, perlu dilakukan tindakan awal berupa tindakan persuasif.
“Saya yakin kita mampu dan bisa, menyusun langkah, jika secara persuasif dan pembinaan tidak bisa dilakukan maka lakukan tindakan keras,” tegasnya.
Kepala Satpol PP, Eddy Taufik mengatakan, sudah banyak upaya dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan, antara lain melakukan sosialisasi, patroli setiap hari hingga melakukan penyegelan tempat yang digunakan untuk kegiatan prostitusi.
Akan tetapi, ketika personel diterjunkan melakukan patroli tidak menemukan apa-apa atau tidak ada kejadian prostitusi berlangsung saat dilakukannya patroli. Sehingga yang ada hanya kucing-kucingan.
“Kami juga telah memasang berbagai banner sosialisai tentang perbuatan prostitusi, hingga lakukan penyegelan tempat, namun tetap saya tegaskan bahwa tidak ada tindakan anarkis dari pihak manapun,” jelas Edy.
Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata menambahkan, kasus ini dapat dikaitkan dengan Perda Nomor 2 tahun 2013 yang di dalamnya terdapat dasar-dasar dari tindakan asusila. Maka tindakan tegas harus dilakukan dengan cermat.
“Tahapan-tahapan teguran dan sanksi pidana ringan harus dilakukan, maka kita harus cermat pada peraturan daerah tersebut,” tambahnya.