SURABAYA, FaktualNews.co – Terkait dengan pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mensinyalir adanya dugaan penyalagunaan dana hibah tahun anggaran 2020 di Jatim.
Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Gerakan Nasional Peduli Korupsi (GNPK) Jawa Timur, Miko Saleh, mendorong Inspektorat Pemprov Jawa Timur segera memeriksa Kadishub Jatim.
“Ini temuan BPK Jatim. Artinya Inspektorat bisa memeriksa kepala Dishub Jatim terkait penggunaan dana hibah. Kalau terbukti otomatis sanksinya pecat. Selain itu, pihak BPK sebenarnya juga bisa melempar kasus ini ke Kejaksaan. Karena sudah melewati 60 hari dari LHP BPK,”tegas Miko Saleh, Kamis (27/1/2022).
Miko menambahkan, bahwa persoalan ini sebenarnya juga bisa ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim dan jajarannya untuk turun mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jatim.
“Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya,” tegas Miko.
Diberitakan sebelumya, Inspektorat Wilayah Provinsi Jatim diminta turun untuk menindaklanjuti temuan BPK RI terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU).
Hal ini disampaikan Pj Sekdaprov Jatim, Wahid Wahyudi kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya usai mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bertemu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, Selasa (25/1/2022) lalu.
“Tentunya Inspektorat turut membantu mengkomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD terkait, untuk menangani kasus itu,” kata Wahid.
Menurut Wahid, nomenklatur anggaran hibah lampu PJU ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim. Apakah ada di dinas lain juga? “Nggaklah, lampu PJU ada di dinas perhubungan, karena itu lampu,” jelas dia.
Wahid tidak merinci langkah lain yang akan dilakukan Pemprov Jatim terkait masalah ini.
“Itu ranahnya aparat hukum, karena sudah jadi temuan BPK,” pungkasnya.