Parlemen

DPRD Nganjuk Tunggu DPD Partai Perindo Terkait PAW Oknum Dewan Nyabu

NGANJUK, FaktualNews.co –Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Moh Ibnu Khajar yang tersandung kasus sabu-sabu. DPRD Nganjuk, menunggu sikap resmi dari DPD Partai Perindo Nganjuk.

Kini Ibnu Khajar sudah dipecat atau dicabut keanggotaannya oleh DPP Partai Perindo.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk terlibat lebih jauh terkait PAW Ibnu dari Partai Perindo. Sebab, hal itu murni menjadi kewenangan Partai Perindo.

“Sepanjang belum ada surat masuk (ke DPRD Nganjuk, kami ya menunggu sesuai prosedur saja,” kata Tatit kepada FaktualNews.co, Kamis (27/01/2022).

Ia mengaku belum pernah menerima surat dari Partai Perindo untuk proses PAW Ibnu Khajar tersangka kasus Narkoba.

“Terkait surat-surat dari partai (Perindo), sampai hari ini kami belum menerima. Kami prosedural saja, itu urusan internal partai,” lanjutnya.

Tatit juga tidak menampik bahwa hingga kini DPD Perindo tidak pernah berkonsultasi tentang proses PAW Ibnu yang sudah bukan anggota Partai besutan Hari Tanu Soedibyo itu. “(Perindo) belum pernah (konsultasi),” ujarnya.

Ditanya apakah DPRD Nganjuk, sudah menerima surat tembusan tentang pemecatan atau pencabutan Ibnu Khajar dari keanggotaan Partai Perindo, Tatit menyatakan tidak ada pemberitahuan dari partai Perindo kepada lembaga legislatif dari partai.

“Surat pemecatan itu belum sampai ke kami (DPRD),” tandasnya.

DPD Perindo Nganjuk Bungkam

Sementara itu, DPD Partai Perindo Nganjuk terkesan bungkam terkait persoalan ini. Ketua DPD Perindo Nganjuk, Dewi Jamilatun tidak mau memberikan keterangan terkait proses PAW tersebut.

“Silahkan ke Pak Widodo, Sekjen kami. Satu pintu dari sana,” katanya saat dikonfirmasi.

Sayangnya, Tutut Widodo tidak bisa dikonfirmasi sejak Rabu (26/01/2022) lalu. Saat FaktualNews.co berupaya menghubungi melalui saluran perpesanan WhatsApp maupun seluler tidak dijawab meski tersambung.

Ibnu ditangkap polisi terkait kasus sabu-sabu di Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Minggu (12/12/2021).

Dari penggeledahan dalam penangkapan Ibnu, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, pipet sisa sabu dan bukti lainya.

Ibnu dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 4 sampai 12 tahun penjara.

Ibnu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan kini masih mendekam di penjara untuk proses hukum lebih lanjut.