FaktualNews.co

Mantan Kadinsos Kota Kediri Tersangka Kasus Korupsi BPNT Ajukan Pengalihan Penangguhan Penahanan

Hukum     Dibaca : 750 kali Penulis:
Mantan Kadinsos Kota Kediri Tersangka Kasus Korupsi BPNT Ajukan Pengalihan Penangguhan Penahanan
FaktualNews/Magang Lima/
Foto : Triyono Kutut Purwanto (mantan Kadinsos) dan penasehat hukumnya saat akan dibawa ke tahanan

KEDIRI, FaktualNews.co – Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri yang juga tersangka dugaan korupsi BPNT Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto, mengajukan pengalihan dan penangguhan penahanan.

Pengajuan pengalihan penangguhan penahanan tersebut, disampaikan melalui kuasa hukumnya Nurbaedah.

“Kondisi kesehatan klien kami (Triyono Kutut Purwanto) memang kurang baik. Sehingga kami mengajukan pengalihan penangguhan penahanan,” kata Nurbaedah, Jumat (28/01/2022) melalui aplikasi Whatsapp.

Nurbaedah menambahkan, jika klien nya (Triyono Kutut Purwanto) mempunyai sakit diabetes, sakit lambung, tekanan darah naik turun, dan baru saja melakukan operasi katarak yang memerlukan pemulihan.

“Selain baru saja melakukan operasi katarak yang memerlukan masa pemulihan (ini ada surat keterangannya), klien kami juga sebagai kepala rumah tangga dan tulang punggung ekonomi keluarga yang sangat dibutuhkan keberadaannya oleh keluarga,” tambah Nurbaedah.

Nurbaedah juga menjamin, jika klien nya (Triyono Kutut Purwanto) tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti serta selalu kooperatif dalam proses hukum penyidikan di Kejaksaan Negari Kota Kediri.

“Klien kami selalu hadir jika diperlukan dalam proses hukum Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, serta tidak akan mempersulit proses hukum pada Penyidikan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” tutup Nurbaedah.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmat mengatakan, tersangka Triyono Kutut Purwanto melalui kuasa hukumnya memang mengajukan permohonan, dengan memasukkan surat permohonan pengalihan penahanan atau penangguhan untuk tersangka.

“Kuasa hukum Triyono Kutut Purwanto memang mengajukan permohonan pengalihan penahanan atau penangguhan untuk tersangka. Namun masih kita pertimbangkan,” terang Harry Rahmat.

Diberitakan sebelumnya, jika Triyono Kutut Purwanto (mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri) dan salah satu koordinator daerah pendamping BPNT Sri Devi  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dalam kasus dugaan korupsi bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tanggal (19/01/2022) kemarin. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

(Aji)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid