JOMBANG, FaktualNews.co – MSA tersangka pencabulan kepada santriwati pondok pesantren di Ploso, Jombang telah gagal dalam praperadilan hingga dua kali. Hal itu membuat aktivis perempuan di Jombang meminta dirinya agar jalani proses hukum yang saat ini menyeret namanya.
Direktur WCC (women crisis center) Jombang, Ana Abdillah mengatakan bahwa sudah seharusnya MSA menjalani proses hukum yang kini tengah dihadapinya atas dugaan pencabulan di lembaga yang di milikinya.
“Sudah seharusnya pelaku secara kooperatif menyerahkan diri kepada pihak berwajib untuk menjalani proses hukum yang ada dan kini kan sudah P-21 artinya sudah siap untuk disidangkan,” katanya pada Sabtu (29/1/2022).
Menurut Ana jika pelaku tidak merasa atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencabulan maka tak perlu takut menghadapi persidangan yang digelar guna pemeriksaan atas kebenarannya.
“Intinya jika pelaku merasa tidak bersalah kenapa harus takut menguji kualitas alat bukti di persidangan, maka saya kira saat ini pelaku agar menjalani saja,” terangnya.
Guna memperoleh keadilan bagi korban kekerasan seksual, Ana bersama lembaga perlindungan perempuan ini akan terus mengawal jalannya proses hukum yang notabene telah terkatung-katung hampir dua tahun ini.
“Yang jelas kami akan kawal ini, yang juga berlaku bagi korban-korban kekerasan seksual lain agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya untuk mereka,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa MSA yang telah mengajukan praperadilan dengan materi tentang penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya namun gagal, kembali mengajukan praperadilan yang sama di PN Jombang. Namun Hakim tunggal juga memutuskan untuk menolaknya pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Tak hanya itu, adanya dugaan menghalang-halangi proses hukum MSA juga dilakukan oleh murid-murid pesantren Shiddiqiyah di Ploso Jombang dengan membarikade pintu masuk. Hingga petugas Polda Jawa Timur diduga dihadang saat akan memasuki pesantren guna menyampaikan surat panggilan kepada MSA pada Kamis (13/1/2022) lalu.