SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Surabaya terbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai kewaspadaan dini terhadap penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
Surat ini ditujukan kepada jajaran OPD, camat, lurah, RT/RW, LKMK dan pengelolah tempat kerja/usaha serta masyarakat se-Kota Pahlawan.
Di dalam SE Wali Kota nomor 001.1/1616/436.7.2/2022 ini, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Di antaranya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau jajarannya untuk melaksanakan testing secara masif. Terutama terhadap sasaran prioritas seperti pasien suspek, pasien probabel (kemungkinan) kontak erat dan pelaku perjalanan di fasilitas pelayanan kesehatan/Puskesmas terdekat.
“Bagi warga Kota Surabaya yang terkonfirmasi positif Covi-19 harus melakukan Isolasi Terpusat (Isoter) berbasis wilayah yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Begitu pula dengan warga pendatang KTP non Surabaya, juga wajib Isoter dan melapor ke RT/RW serta Puskesmas setempat,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Berbeda bagi pasien yang dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron, pasien harus segera dilakukan isolasi di RS rujukan Covid-19.
“Jika dalam satu tempat seperti di kantor, tempat kerja atau tempat usaha ada yang terkonfirmasi Covid-19, diharapkan segera menutup sementara dan dilakukan tracing kepada seluruh karyawan,” ujar Wali Kota Eri.
Wali Kota juga ingin percepatan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun terus dikebut dan teruma pada lansia. Vaksinasi itu diharapkan bisa dilakukan secara terintegrasi berbasis wilayah.
Selain itu agar jajaran memperkuat pengawasan terhadap kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan memastikan telah melakukan karantina sesuai dengan standar dengan melibatkan Satgas Kampung Wani Jogo Suroboyo di masing – masing wilayah RT/RW atau kelurahan.
“Tolong dioptimalkan juga penerapan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti di mall, pasar, pusat restoran, fasilitas hiburan dan tempat wisata,” tutup dia.