FaktualNews.co

Dua Reseller Investasi Bodong Lamongan Ditahan Polres

Kriminal     Dibaca : 834 kali Penulis:
Dua Reseller Investasi Bodong Lamongan Ditahan Polres
FaktualNews.co/Istimewa//
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.

LAMONGAN, FaktualNews.co – Usai menahan owner investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad, kini disusul dua orang reseller jaringan Bilad, ditetapkan sebagai tersangka yang ditahan Polres Lamongan.

Dua reseller tersebut yakni. Arum Rahmawati (23) warga Dusun Widang RT 003 RW 001 Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Lamongan dan Silviya Arbiyati (23) warga Pangkatrejo RT 001 RW 001 Kecamatan Maduran Lamongan.

“Kemarin dua reseller, Arum dan Silvi sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan guna proses hukum selanjutnya” kata AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan. Sabtu (29/01/2022).

Lebih jauh Kapolres Lamongan menambahkan, keduanya ditahan, agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Dan korban yang sudah melapor cukup banyak selain dari Lamongan, juga dari Gresik.

“Yang paling banyak korbannya warga Lamongan,” terang AKBP Miko Indrayana.

Dari keterangan para korban, praktek penipuan kedua tersangka menawarkan dengan beragam promo keuntungan investasi sebesar 50 % dalam jangka 10 hari, untuk menarik calon korbannya sejak Desember melalui media sosial

“Keuntungan itulah yang membuat para korban tertarik. Member tertarik untuk mengikuti investasi tersebut dengan cara menyetor uang ke rekening milik dua tersangka,”ucap Miko Indrayana.

Setelah menyetorkan uang investasi tersebut kedua tersangka hingga meraup uang sebesar Rp 2 miliar. Namun tidak ada pencairan sesuai dengan jangka waktu yang telah dijanjikan.

“Penyerahan uang investasi ada juga yang diserahkan di rumah tersangka dan juga ada yang diambil di rumah korban,”ujar AKBP Miko.

Sementara itu dari pengakuan tersangka mengaku belum diberikan pencairan uang investasi yang sudah disetor ke Owner Samudra Zahrotul Bilad tidak dicairkan.

“Terhadap dua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,”pungkas AKBP Miko Indrayana.

Diketahui sebelumnya, Polres Lamongan sudah menyita satu unit rumah senilai Rp 950 juta dan 2 unit mobil dari tangan tersangka.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin