Kekerasan Guru Terhadap Siswanya di Surabaya, Pengurus NU: Tindak Hukum Sesuai Undang-undang
SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus kekerasan guru terhadap siswa di SMP Negeri 49 Surabaya, harus disikapi secara benar. Hal itu ditegaskan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya.
“Selain tindakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, juga harus diterapkan hukuman etik kepada pelakunya. Mudah-mudahan ke depan tidak akan ada lagi kejadian seperti ini,” kata Ketua Pengurus Canang NU Kota Surabaya, Ahmad Muhibbin Zuhri di Surabaya, Minggu (30/1/2022).
Muhibbin menyesalkan tindakan seorang guru di SMPN 49 Kota Surabaya yang memukul siswa di depan kelas saat pembelajaran tatap muka berlangsung.
Dikatakan, sebagai pendidik guru semestinya melindungi siswa serta mengajar mereka dengan kasih sayang. Kasus kekerasan, ia menekankan, tidak boleh lagi terjadi di lingkungan sekolah.
“Saya mohon kepada semua pemangku kepentingan pendidikan di Kota Surabaya, khususnya Dinas Pendidikan, untuk memperhatikan kompetensi guru-guru di sekolah-sekolah. Jangan hanya mementingkan aspek profesional-pedagogik, pembinaan kompetensi personal dan sosial mereka juga harus diperhatikan,” katanya.
Dia juga mengemukakan bahwa mayoritas guru di Kota Surabaya, sudah berusaha keras dan sungguh-sungguh untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.
Kasus kekerasan guru pada siswa bisa mencoreng citra para guru dan tenaga pendidik yang sudah berusaha sebaik mungkin menjalankan tugas secara profesional.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh meminta para guru bersiasat dalam menghadapi peserta didik yang beragam kemampuan akademik maupun karakternya serta memperhatikan batasan-batasan dalam mengajar.
“Karena kemampuan dan kompetensi anak tidak sama. Kita boleh mengarahkan anak, tapi harus diingat batasan edukasinya dimana, harapannya tidak ada sentuhan fisik tapi harus menggunakan logika rasional,” katanya. (ant).