BLITAR, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar meringkus ST (40), nelayan warga Wonotirto Kabupaten Blitar, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabut.
Berbareng itu, dari ST disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,95 gram.
Kepala BNNK Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono menjelaskan, penangkapan merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang merupakan jaringan antarkota.
“Pada 20 Agustus tahun lalu kita mengembangkan kasus jenis narkotika 40,95 gram. Tersangka adalah ST bekerja sebagai nelayan,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sabu jenis caramel yang masih tergolong baru lantaran pertama kali ditemukan di wilayah Blitar.
Sabu jenis baru ini harganya relatif lebih murah dibandingkan sabu jenis putih, meski memiliki dampak atau reaksi yang sama.
“Ini sama dengan sabu putih, tapi harganya beda karena lebih murah. Sabu jenis caramel diedarkan Rp 900 ribu per gram, sementara jenis putih diedarkan Rp 1,3 juta per gram,” imbuhnya.
Di hadapan petugas ST mengatakan sabu yang diperolehnya dari Tulungagung dengan sistem ranjau tersebut dijual kembali ke Blitar dan Trenggalek dengan sasaran pengguna kalangan nelayan.
“Saya dapat dari Tulungagung saya jual lagi ke pelanggan yang mayoritas nelayan di Trenggalek dan Blitar,” ungkapnya.
Pelaku bersama barang bukti diamanakn di kantor BNNK Blitar, Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat, Undang – undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.