Guru Pemukul Siswa SMP di Surabaya Ditetapkan Tersangka
SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus kekerasan terhadap siswa yang videonya sempat beredar di grub Whatsapp yang dilakukan oleh seorang guru olahraga di SMPN 49 Kota Surabaya akhirnya berbuntut ke jalur hukum.
Atas peristiwa tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan guru pelaku kekerasan kepada siswa tersebut sebagai tersangka.
Penetapan tersangka oknum guru itu setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya memeriksa sejumlah saksi. Tak luput, terlapor yang juga pelaku kekerasan anak juga diperiksa.
“Sudah diperiksa. Iya (resmi tersangka),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Minggu (30/1/2022).
Terkait pasal yang menjeratnya, Kasubnit PPA, Ipda Wulan mengatakan bahwa oknum guru olah raga tersebut dikenakan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya tiga tahun penjara.
“Nggih (iya, pasal tentang perlindungan anak),” tegasnya.
Sebelumnya, dalam video berdurasi tiga detik yang sempat viral di WhatsApp memperlihatkan dua orang siswa sedang berdiri di muka kelas. Diduga tak bisa menjawab pertanyaan guru, salah seorang siswa laki-laki dipukul kepalanya lalu dibenturkan ke arah papan tulis.
Aksi itu direspon pihak keluarga dengan melaporkan oknum guru tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/1/2022) lalu. Ketika melapor, orang tua dan korban ditemui Kapolrestabes, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Yusep berjanji akan memproses laporan sesuai prosedur dan profesional.