Ini Penyandang Disabilitas yang Bisa Mendapatkan SIM-D
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Meskipun tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM-D), namun antusias para penyandang disabilitas di Tulungagung dalam melengkapi kelengkapan berkendara tersebut cukup tinggi.
Baur SIM, Satpas Polres Tulungagung, Bripka Muchammad Miftakhurrohman mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan beberapa kali SIM-D untuk disabilitas. Namun tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkan SIM-D tersebut.
“Ada SIM-D yang khusus untuk penyandang disabilitas dan pemohon SIM-D di Tulungagung cukup banyak,” jelasnya. Senin, (31/1).
Lanjut Miftakhurrohman, saat ini hanya ada dua hambatan disabilitas yang bisa mendapatkan SIM-D. Yaitu disabilitas dengan hambatan fisik dan pendengaran. Sedangkan untuk disabilitas dengan hambatan pendengaran harus menggunakan alat bantu dengar saat berkendara.
“Kalau untuk disabilitas dengan hambatan mental dan penglihatan tidak bisa mendapatkan SIM-D,” paparnya.
Miftakhurrohman menegaskan, bahwa untuk ujian SIM-D juga ada beberapa perbedaan. Seperti penggunaan motor atau alat transportasi lain yang telah disesuaikan untuk disabilitas dengan hambatan fisik.
“Intinya alat transportasi itu harus safety bagi pengendara, baik itu disabilitas maupun bukan,” imbuhnya.
Miftakhurrohman mengungkapkan, antusias pemohon SIM-D cukup banyak. Setidaknya untuk tahun 2021 lalu ada sekitar 200 pemohon.
“Beberapa waktu lalu kami juga memberikan alat bantu dengar agar mempermudah disabilitas dengan hambatan pendengaran saat berkendara,” pungkasnya.
(Aziz)