FaktualNews.co

Lagi, Kejari Kota Kediri Geledah Tiga Rumah Pendamping Tingkat Kecamatan

Hukum     Dibaca : 632 kali Penulis:
Lagi, Kejari Kota Kediri Geledah Tiga Rumah Pendamping Tingkat Kecamatan
FaktualNews.co/Aji.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri, saat geledah rumah pendamping.

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kota Kediri, kembali melakukan penggeledahan di tiga rumah pendamping tingkat Kecamatan, Senin (31/01/2022).

Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020-2021 yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto, dan salahsatu koordinator daerah (pendamping) Sri Devi Roro.

Tiga rumah pendamping yang digeledah, yakni di Kelurahan Tosaren, Kelurahan Manisrenggo dan Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rahmat membenarkan jika penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri, melakukan penggeledahan. Yakni rumah pendamping di Tingkat Kecamatan.

“Memang benar, hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan penggeledahan. Total ada tiga titik atau rumah yang digeledah oleh penyidik.”kata Harry Rahmat, Kasi Intelijen (Kasi Imtel) Kejaksaan Negeri, Kota Kediri.

Penggeledahan rumah para pendamping tingkat Kecamatan ini, untuk mencari bukti atau dokumen guna proses pengembangan.

“Jadi kami terus mengembangkan kasus bansos BPNT tahun 2020-2021. Makanya kami melakukan penggeledahan di rumah salah satu pendamping berinisial NB,”tambah Harry.

Tiga titik atau rumah yang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri, pertama di rumah saksi Sigit yang berada di Kelurahan Mojoroto, kedua rumah saksi Nur Baihaki di Kelurahan Tosaren dan ketiga saksi Suratno di Kelurahan Manisrenggo Kota Kediri.

“Dari penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti buku rekening dan dokumen-dokumen serta rekapan penyaluran bansos ke Penerima Keluarga Harapan (PKH),”ujar Harry.

Selanjutnya barang bukti dibawa penyidik ke Kantor Kejaksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Aji)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin