SIDOARJO, FaktualNews.co-Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, akhirnya menahan Rokhyani, tersangka dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Oknum Kades Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama menyatakan penahanan kepada tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
“Tersangka kami tahan selama dua puluh hari kedepan,” katanya dengan didampingi Kasi Pidsus Lingga Nuarie usai melakukan penahanan, Senin (31/1/2022).
Rokhyani saat ini merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan pungli program PTSL tahun 2021 itu. Hari ini, merupakan panggilan yang kedua bagi Rokhyani sejak resmi ditetapkan tersangka pada 13 Januari 2022 lalu.
Rokhyani mangkir pada panggilan pertama yang dilayangkan tim penyidik Kejari Sidoarjo, pekan lalu 24 Januari 2022 tanpa alasan yang jelas. Namun, pada panggilan kedua ini akhirnya hadir.
Tak mau kecolongan, tim penyidik akhirnya menjebloskan tersangka ke penjara. Rokhyani resmi memakai rompi merah dan diangkut menggunakan mobil tahanan Kejari Sidoarjo, untuk ditahan di Rutan Kejati Jatim.
Meski demikian, kasus dugaan pungli tersebut saat ini masih Rohkyani saja yang menjadi tersangka. Lalu apakah akan menyeret tersangka lainnya Aditya menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa berkembang muncul tersangka lain.
“Nanti tunggu hasil perkembangan penyidikan,” jelasnya.
Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Total sebanyak 1.300 quota pada tahun 2021. Dari quota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Kepala Desa (Kades) Suko, Rokhyani meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen.
Sejumlah dokumen tersebut yang berkaitan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan pemerintah desa setempat. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Meski begitu, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Kejari Sidoarjo. Tim Korps Adhyaksa bergerak cepat hingga menaikkan kasus tersebut ke penyidikan sejak pertengahan Oktober 2021 lalu.
Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko Rokyani. Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon. Kasus tersebut akhirnya menetapkan Rokhyani sebagai tersangka.