Hukum

Berkas Perkara Oknum DPRD Nganjuk Nyabu Lengkap, Tersangka segera Dilimpahkan ke Kejari

NGANJUK, FaktualNews.co – Berkas perkara kasus narkotika atas nama tersangka Moh Ibnu Khajar, oknum anggota DPRD Nganjuk dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kini Kejari Nganjuk menunggu tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi.

Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan Nur Cahya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa berkas perkara oknum anggota dewan itu yang diserahkan penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk.

“Setelah kami teliti berkas perkara, semua petunjuk kami sudah dilengkapi oleh penyidik,” kata Roy dikonfirmasi FaktualNews.co, Selasa (01/02/2022).

Ia menyatakan pihaknya telah menerbitkan P-21 atas berkas perkara tersebut. “Secara formil dan materiil berkas perkara sudah lengkap, maka kami terbitkan P21 hari Senin (31/01/2022) kemarin,” lanjutnya.

Ditanya apakah tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Nganjuk, Roy mengaku masih menunggu dari kepolisian.

“Tinggal nanti kami tunggu koordinasi Penyidik Narkoba Polres Nganjuk untuk proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ibnu ditangkap polisi terkait kasus sabu-sabu di Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Minggu (12/12/2021).

Dari penggeledahan dalam penangkapan Ibnu, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram, 1 plastik berisi sabu seberat 0,55 gram, pipet sisa sabu dan bukti lainya.

Ibnu dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika pasal 112 dengan hukuman penjara minimal 4 sampai 12 tahun penjara.

Ibnu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan kini masih mendekam di penjara untuk proses hukum.