SURABAYA, FaktualNews.co – Joko Susanto, oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 49 Surabaya akhirnya dimutasi tidak sebagai guru lagi, melainkan untuk melaksanakan tugas di kantor.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh saat dihubungi via chat whatsapp menyebutkan, guru tersebut kini ditugaskan di kantor dan akan mendapatkan pembinaan.
“Ditugaskan di kantor sambil pembinaan mas,” kata Yusuf Masruh, saat membalas pesan chat WhatsApp, Selasa (1/2/2022) malam.
Joko Susanto sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Meski demikian, namun oknum guru tersebut tidak ditahan.
Guru olahraga itupun juga telah meminta maaf kepada publik atas apa yang telah ia lakukan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 3 detik viral di media sosial (whatshapp) pada Sabtu (29/1/2022) lalu. Dalam video itu terekam seorang guru memukul siswa yang sedang berdiri di depan kelas.
Video dengan cepat tersebar dan diketahui publik. Atas beredarnya video kekerasan itu, oknum guru ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan siswa ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.