KEDIRI,FaktualNews.co – Pengedar narkoba dan obat keras inisial FJC (20), warga Kelurahan Stonopande, Kota Kediri, digulung anggota Satrekoba Polres Kediri Kota, ketika hendak bertransaksi di dekat Pabrik Gula Pesantren.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengungkapkan, FJC ditangkap di pinggir jalan timur Pabrik Gula Pesantren, Kecamatan Pesantren. Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima oleh anggota Satreskoba Polres Kediri Kota.
“Awalnya petugas mendapat informasi jika FJC merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri Iptu Henry Mudi, Selasa (1/2/2022).
Dari penangkapan FJC petugas menyita barang bukti berupa 3 klip sabu dengan berat 1,5 gram. Selain itu juga disita 1000 butir pil dobel L, 1 buah pipet kaca, 1 bong alat hisap sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong dan 1 buah ponsel.
Saat ini FJC sedang menjalani proses penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal yaitu Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 sub pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” pungkas Henry.