FaktualNews.co

Mantan Polisi Tersangka Aborsi di Mojokerto Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 602 kali Penulis:
Mantan Polisi Tersangka Aborsi di Mojokerto Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Tersangka kasus aborsi, Randy Bagus tiba di kantor Kejaksaa Negeri Kabupaten Mojokerto. Kasus mantan anggota Polisi ini dilimpahkan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Mantan anggota polisi berpangkat Bripda yang terjerat kasus aborsi, Randy Bagus (21), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P-21 (lengkap) pada 31 Januari 2022 dan dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (2/2/2022).

Tersangka dijerat pasal 348 ayat 1 KUHP Jucto Pasal 55 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana aborsi.

“(Tersangka) ikut serta berperan dalam pengguguran kandungan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko Wibowo usai menerima penyerahan tersangka tersebut, Rabu (2/2/2022).

Pertimbangan perkara ini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto, lanjut Ivan, karena saksi-saksi dalam perkara banyak berdomisili di Mojokerto.

“Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti, kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan,” ujarnya.

Ia menandaskan, perkara ini hanya ada satu tersangka sesuai berkas yang ia terima. “Sesuai dengan fakta yang ada di berkas perkara dan barang bukti yang telah kami teleti, tersangka hanya ada satu,” tandas Ivan.

Ditanya terkait barang bukti yang disita, Ivan enggan membeberkan. Namun, pihaknya akan menerima jika nanti kuasa hukum NWR menyerahkan barang bukti baru.

“Tentunya kita terima dengan prosedur yang ada, dilakukan penyitaan terlebih dahulu, baru kemudian diajukan ke persidangan,” jelasnya.

Kasus yang menjerat warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu terungkap berdasarkan pendalaman polisi atas insiden bunuh diri kekasihnya, NWR (23).

Mahasiswi Universitas Brawijaya itu bunuh diri di makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021.

Berdasarkan pendalaman kasus, Randy memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak 2019. Dari hasil hubungan itu, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Polisi menyebut, Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut. Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.

“Dan kedua berusia empat bulan,” kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi, saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).

Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Akibat perbuatannya, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Pada 27 Januari 2022, Randy menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH di Polda Jatim. Randy terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah