FaktualNews.co

Polisi Mojokerto Kota Ungkap Kasus Narkotika yang Diduga Dikendalikan dari Lapas

Kriminal     Dibaca : 1111 kali Penulis:
Polisi Mojokerto Kota Ungkap Kasus Narkotika yang Diduga Dikendalikan dari Lapas
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tujuh orang tersangka di Aula Polres Mojokerto Kota, Rabu (2/2/2022).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polresta Mojokerto mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika selama Januari 2022.

Polisi sedikitnya menangkap tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti tiga jenis narkotika. Yakni, 16,3 gram sabu, 6,1 gram ganja, dan 5.500 butir pil double L.

Ke tujuh orang tersebut adalah DAP (40), AP (41), HE alias Oong (47), ATG (36), FH alias Darkek (38) S alias YANTO (50) dan S alias Cak To (51). Mereka diamankan dilokasi, waktu, dan barang bukti yang berbeda.

“Kita berhasil menangkap di tujuh TKP dengan tiga jenis narkotika yang berbeda, ganja, sabu-sabu, dan pil double L atau pil koplo,” kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers, Rabu (2/2/2022).

Penangkapan ini, lanjut Rofiq, menjadi fakta peredaran narkotika semakin hari tidak semakin berkurang. Hal ini juga diperkuat dengan isi sel tahanan Polresta Mojokerto yang didominasi oleh tesangka kasus narkotika.

“Di sel tahanan Polresta Mojokerto 65 persen isinya kasus narkotika. Nah, itu harus kita jadikan alarm bersama tiga pilar menyamakan persepsi dan bertindak terhadap pencegahan penggunaan narkotika,” ungkapnya.

Ia menyebut, para tersangka ini mengedarkan kepada jaringannya disertai sistem yang rapi dan sel terputus. Bahkan menduga kuat beberapa diataranya dikendalikan dari dalam lapas yang ada di seputar Jawa Timur.

“Ada di beberapa titik lapas yang ada di Jawa Timur, sekitaran Kabupaten Penyangga. Mohon maaf tidak saya sampaikan (lapas) disini, tapi berkoordinasi dengan Kepala Lapasnya. Kita akan kembangkan itu,” papar mantan Kapolres Pasuruan itu.

Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah