Tiga Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara, Gegara Selewengkan Ini
SITUBONDO, FaktualNews.co – Tiga oknum kepala desa (kades) pada dua kecamatan di Kabupaten Situbondo, terancam diberhentikan sementara. Bahkan, terancam akan bermasalah dengan hukum.
Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Situbondo, Sugeng Purwo, mengatakan, hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Pemkab Situbondo.
Ketiganya diduga menyelewengkan uang Dana Desa (DD) dan uang Alokasi Dana Desa (ADD)
“Dugaan penyelewengan DD dan ADD. Jika dalam jangka waktu 60 hari tidak mengembalikan temuan tersebut, ketiga kades terancam diberi sanksi tegas, diberhentikan sementara,” kata Sugeng Purwo, Rabu (2/2/2022).
Menurut dia, ketiga kades yang terancam bermasalah dengan hukum itu, satu kades ada di Kecamatan Jangkar, sedangkan dua kades ada di Kecamatan Mlandingan, Situbondo.
“Untuk itu, sebelum jangka waktu 60 hari, saya mengimbau kepada tiga kades itu menyelesaikan temuan atau LHP dari Inspektorat tersebut,” imbau Sugeng.
Sugeng menjelaskan, untuk masalah administrasi, baik administrasi DD maupun ADD, petugas DPMD Situbondo siap memberikan. Tetapi, jika ada uang yang sudah keluar di rekening kas desa dan itu sudah habis, jelas itu tanggung jawab kades.
“Kita hanya turun ke lapangan dan membantu kades yang kesulitan dalam adminitrasinya saja,” pungkasnya.