FaktualNews.co

Usai Diberhentikan dari Kepolisian, Randy Bagus Dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1151 kali Penulis:
Usai Diberhentikan dari Kepolisian, Randy Bagus Dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Tersangka kasus aborsi, Randy Bagus tiba di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022). 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Usai mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi kepolisian di Polda Jatim beberapa waktu lalu, tersangka kasus aborsi Randy Bagus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022).

Pelimpahan kasus tersebut disertai dengan penyerahan tersangka dari tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Randy Bagus yang dibawa menggunakan Mobil Freed warna putih itu tiba pada pukul 12.00 WIB. Turun dari mobil, Randy nampak mengenakan kaos berwarna hitam dan celana pendek langsung digelandang ke ruang penyidik Pidana Umum (Pidum).

Hingga berita ini ditulis, masih belum ada kerterangan resmi dari pihak Kejari Kabupaten Mojokerto.

Kasus yang menjerat mantan anggota polisi berpangkat Bripda itu terungkap berdasarkan pendalaman polisi atas insiden bunuh diri kekasihnya, NWR (23).

Mahasiswi Universitas Brawijaya itu bunuh diri di makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021.

Berdasarkan pendalaman kasus, Randy memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak 2019. Dari hasil hubungan itu, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Polisi menyebut, Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut. Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.

“Dan kedua berusia empat bulan,” kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi, saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).

Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Akibat perbuatannya, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Pada 27 Januari 2022, Randy menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH di Polda Jatim.  Randy terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN