FaktualNews.co

WNA Rusia Diadili di PN Sidoarjo, Didakwa Bobol Uang Nasabah BNI

Hukum     Dibaca : 1092 kali Penulis:
WNA Rusia Diadili di PN Sidoarjo, Didakwa Bobol Uang Nasabah BNI
FaktualNews.co/nanang
Aulia Bahar Pernama, ahli ITE yang juga Kasi Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim ketika disumpah di hadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Aleksandr Romanovskii, Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Rusia kini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dalam kasus dugaan pembobolan belasan uang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) yang notabenya bank plat merah milik BUMN.

Kini, perkara yang menjerat pria 42 tahun yang tinggal di Jalan Mertasari 19, Sanur, Provinsi Bali itu masuk keterangan ahli ITE yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Menurut Aulia Bahar Pernama, ahli ITE, kasus skimming (pencurian data ATM) itu dilakukan oleh orang yang ahli ITE mengerti jalur perbankan.

“Di luar itu bisa (lakukan skimming) tapi harus mempelajari dulu,” ucap ahli ITE yang saat ini menjabat Kasi Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim itu ketika memberikan keterangan dalam sidang yang diketuai Hongkun Otoh dan hakim anggota Agus Pambudi dan Made Sukereni.

Selain itu, menurut keterangan ahli, tujuan skimming yaitu mencopy atau menyalin data seseorang dari kartu ke kartu untuk menguras uangnya. Ia berpendapat, untuk melakukan skimming tidaklah mudah. Sebab, seseorang harus memiliki sejumlah alat skimming diantaranya router, CCTV kecil dan sejumlah alat lainnya.

Menurut dia, alat-alat tersebut sebagian ada yang dipasang di mesin ATM diantaranya router untuk mengambil data nasabah di kartu ATM hingga CCTV untuk mengetahui sandi milik nasabah.

“Data nasabah tersebut seharusnya masuk ke server milik bank, namun karena ada alat router yang dipasang itu akhirnya data terekam ke perangkat tersebut. Baru setelah itu data tersebut digesek dengan ATM kosong secera otomatis semua data nasabah masuk ke ATM tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Aulia yang pernah menjadi ahli ITE perkara almarhumah artis Vanessa Angel itu berharap pihak perbakan lebih memperketat keamanan perangkat ATM agar tidak sampai terjadi lagi korban skimming. “Seharusnya perangkat-perangkat ATM itu lebih seccurity,” harapnya.

Meski demikian, perkara skimming yang terjadi saat ini tidak dilakukan oleh terdakwa Aleksandr Romanovskii saja. Dalam surat dakwaan telah dibacakan JPU Kejari Sidoarjo M Ridwan Dermawan bahwa terdakwa bersama-sama Huzum Ghita alias Jija dan Oleg. Keduanya masih belum tertangkap.

Aleksandr Romanovskii bersama dua rekannya yang juga warga Negara Rusia itu bersama-sama melakukan kejahatan skimming sekitar Juli higga September 2021 silam. Kejahatan itu dilakukan di sejumlah mesin ATM Bank BNI di wilayah Jawa Timur diantaranya di Kabupaten Sidoarjo.

Kejahatan yang dilakukan terdakwa itu merugikan uang nasabah BNI total sekitar Rp 48 juta. Kini, Aleksandr Romanovskii didakwa melanggar pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat 2 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dan atau pasal 46 ayat 2, Jo pasal 30 ayat 2 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penasehat Hukum terdakwa, Utcok Jimmi Lamhot meyakini kliennya tidak terbukti melakukan skimming. Sebab, menurut dia, dalam fakta persidangan kliennya tidak terbukti memasang alat skiming di ATM.

“Klien saya ini hanya mengambil uang saja. Ia tertangkap karena ada ciri-ciri tato di tangannya yang terekam CCTV gerai ATM,” kilahnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah