Peristiwa

Antisipasi Omicron, Petugas Gabungan Kota Blitar Razia Tempat Hiburan Malam

BLITAR, FaktualNews.co – Guna mengantisipasi penyebaran Covid -19 varian baru omicron. Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Blitar,  mengelar razia tempat hiburan Kamis (3/2/2022) dini hari

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, razia tempat hiburan malam dilakukan guna mencegah penyebaran Covid- 19 varian baru yaitu omicron. Pasalnya akhir-akhir ini penyebaran Covid -19 di Kota Blitar meningkat.

“Ada ada tiga tempat hiburan malam yang pagi ini kita lakukan Razia. Di antaranya kafe 999, Markas kafe dan karaoke Brilian kafe,” kata AKBP Argowiyono.

AKBP Argowiyono menjelaskan, peraturan jam buka kafe maupun karaoke sudah diatur sampai pukul 24.00 WIB. Namun jika melebihi jam yang sudah diatur maka pihaknya akan melakukan penindakan sesui imendagri No 6 tahun 2022. Terkait peraturan pembatasan jam tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Upaya pengendalian Covid dan penegakan akan terus kami lakukan. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid -19 varian baru omicron,” jelasnya

AKBP Argowiyono menambahkan, pihaknya akan tindak tegas jika masih ada tempat hiburan malam yang buka sampai pukul 24.00 WIB. Pasalnya jika terus dibiarkan maka akan menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.

“Jika masih ada yang bandel, maka kami akan tutup tempat hiburan tersebut. Untuk itu jangan sampai mencoba untuk buka secara sembunyi-sembunyi,” pungkasnya.