FaktualNews.co

Diduga Akan Tawuran antar Perguruan Silat, Pemuda Bersajam di Jombang Ditangkap Polisi

Hukum     Dibaca : 541 kali Penulis:
Diduga Akan Tawuran antar Perguruan Silat, Pemuda Bersajam di Jombang Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Diana Kusuma/
Caption : Ilustras

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemuda di Jombang ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang diduga akan melakukan tawuran. Pemuda tersebut didapati membawa senjata tajam jenis pedang, Kamis (3/2/2022) dini hari.

Pemuda tersebut bernama Riduwan (24) warga Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Ia diamankan di depan SPBU Tambakrejo, Jalan Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Kamis (3/2/2022).

Teguh menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana membawa sajam tersebut dari informasi masyarakat sekitar tempat kejadian perkara pada kamis (3/2/2022) sekitar pukul 00.00 Wib.

Informasi itu menyebutkan bahwa di depan SPBU Tambakrejo terdapat segerombolan pemuda dari salah satu perguruan silat yang akan tawuran dan membuat onar.

“Kami langsung menindaklanjutu informasi tersebut dengan menerjunkan anggota resmob ke TKP,” kata AKP Teguh Setiawan.

Setiba di lokasi tersebut, Teguh menyebut, memang benar didapati banyak pemuda bergerombol yang diduga hendak melakukan aksi onar di Jombang.

“Sebagai langkah antipasi timbulnya gangguan Kamtibmas, anggota Resmob melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda di lokasi tersebut,” katanya.

Nah, pada saat dilakukan penggeledahan badan, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang. Sedangkan pemuda lainnya melarikan diri,” katanya.

“Tersangka Riduwan tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang ditutupi jaket yang akan digunakan untuk tawuran antar perguruan silat,” lanjut Teguh.

Teguh melanjutkan, Riduwan dan barang bukti krmudian dibawa ke Polres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka Riduwan melanggar pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid