Kriminal

Dua Pelaku Curat Asal Surabaya dan Satu Penadah Asal Sampang Diringkus Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Perumahan Pondok Nirwana, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Mereka adalah M.K.B (25) warga Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya. H.B.I (18) asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dua pelaku yang beraksi pada Rabu (15/12/2021) itu berhasil ditangkap di kawasan Stasiun Waru. “Tersangka kami tangkap saat hendak menjual barang curiannya,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Hasil pemeriksaan petugas, pelaku tidak hanya beraksi di Kabupaten Sidoarjo saja, mereka juga beraksi di Kota Surabaya. Bahkan mereka menjadi DPO Polisi Surabaya. “Di Sidoarjo tiga kali dan di Surabaya dua kali,” terangnya.

Selain mengamankan dua tersangka curat, petugas juga mengamankan seorang penadah berinisial N (39) asal Sampang, Madura. “Tersangka N kami tangkap di rumahnya kawasan Sampang sana,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan untuk tersangka N, dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.