LAMONGAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mencium aroma korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2020 yang dialokasikan untuk bantuan penerangan jalan umum (PJU) kepada 229 pokmas senilai Rp 65,4 miliar.
Dari hasil temuan BPK Jatim, permasalahan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 40.919.350.000,-.
Menanggapi hal tersebut oleh Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto yang mengatakan, Kejari telah melakukan penyelidikan dengan memanggil dua pejabat dari instansi Pemprov Jatim.
“Dua orang dari Pemprov Jatim, Dr. Bagus Djulig Wijono, SE, MM selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Dr. Lilik Pujuastutik, SH, MH selaku Kepala Biro Hukum,” kata Condro, Kamis (3/2/2022).
Dugaan korupsi penyelewengan dana tersebut, dinilai tidak dilaksanakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Indikasi itu dibuktikan dari temuan BPK.
Terdapat ketidaksesuaian nomor dan tanggal pengesahan, harga dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan yang telah tercantum dalam RAP pada proposal hingga terdapat ke tidak sesuai dan antara spesifikasi lampu solar cell yang telah terpasang.
“Pelaksanaan verifikasi tidak mengacu pada peraturan Gubernur nomor 13 empat tahun 2018 tentang checklist verifikasi administrasi,” pungkas Kasi Intel Kejari Lamongan.