SIDOARJO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menghentikan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Samsul Badri (46).
Penghentian perkara itu setelah pihak korban, Eny Rohayani yang tak lain istri tersangka memaafkan dan damai atas upaya mediasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum.
Upaya yang dikenal Restorative Jastice (RJ) itu membuahkan hasil. Pasutri asal Sukodono, Kabupaten Sidoarjo akhirnya saling memaafkan, sepakat damai dan tak melanjutkan kasus tersebut.
Bukan hanya itu, upaya mediasi penuntut umum itu juga menyatuhkan keduannya kembali melanjutkan mahligai rumah tangga. Pasutri tiga anak itu dengan rasa haru berpelukan dihadapan Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo.
“Alhamdulillah, (pasutri) akhirnya berpelukan kembali. Ini upaya Kejari Sidoarjo melakukan penyelesaian secara Restorative Jastice (RJ) perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tegakkan hukum dgn hati nurani,” ucap Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani kepada FaktualNews.co, Kamis (3/2/2022).
Mantan Aspidum Kejati Kepri menjelaskan, persetujuan penghentian penuntutan (restorative justice) itu telah diekspose perkara secara daring dengan pimpinan dan telah disetujui.
“Pak Jampidum, Dr. Fadil Zumhana menyatakan perkara Samsul Badri memenuhi persyaratan untuk melalui proses RJ sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya.
Lebih jauh menurut dia, proses RJ saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah sebuah inovasi dan kebijakan humanis berdasarkan hati nurani.
“Penegakan hukum juga harus didasari hati nurani dan tujuan kemanfaatan hukum bagi masyarakat sendiri. Adanya RJ ini membuktikan pada masyarakat bahwa jaksa bukan saja bisa menghukum tetapi juga mendamaikan orang dan mengembalikan keadaan semula,” ulas mantan Kajari Mandailing Natal itu.
Kasi Intelijen Aditya Rakatama menambahkan bahwa duduk kasus dugaan perkara KDRT yang dihentikan penuntutannya itu berawal pada tanggal 20 November 2019 silam. Saat itu, pasutri itu bertengkar hebat hingga akhirnya Eny Rohayani ditendang suaminya di bagian betis mengalami luka memar.
Atas kejadian itu, laniut Aditya, bahwa sang istri memutuskan melaporkan suaminya ke pihak Kepolisian atas tindakan dugaan KDRT itu. Atas perbuatan itu Samsul Badri, suaminya ditetapkan tersangka. Proses pidana itu ternyata mengakibatkan tersangka Samsul Badri meninggalkan keluarganya.
“Korban (Eny Rohayani ) selama satu tahun harus menghidupi sendiri ketiga anaknya yang masih sekolah,” jelasnya.
Meski demikian, perkara tersebut akhirnya dilimpahkan penyidik ke penuntut umum. Saat kewenangan di penuntut umum itulah akhirnya diupayakan Restorative Jastice (RJ) atas pertimbangan akibat dari pertengkaran dalam rumah tangga dan proses hukum pidana membawa akibat bagi korban dan anak-anaknya.
“Upaya RJ itu membuahkan hasil dan perkara penuntutan dihentikan,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu.