KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kota Kediri, terus menguak kasus tindak pidana korupsi dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020-2021.
Kasus tersebut, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto, dan seorang pendamping Sri Dewi Roro.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tiga orang pendamping tingkat kecamatan, untuk mencari barang bukti. Tim penyidik Kejari Kota Kediri, memanggil 5 orang saksi dari ASN di lingkungan Dinas Sosial Kota Kediri. Kelima ASN yang dipanggil Kamis (3/2/2022) ada yang menjabat Kabid, Kasi dan Analis Fungsional.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rahmat mengatakan, tim penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi tidak hanya yang berkaitan dengan BPNT saja, tapi pemeriksaan secara umum. Mereka diperiksa mulai pukul 09.00 WB sampai sore hari.
“Pemanggilan saksi ASN ini, untuk mencari informasi. Tidak hanya soal BPNT di Bidang Jaminan Sosial, tapi kita juga mencari informasi secara umum terkait penanganan BPNT dan mencari informasi di bidang lain, ” ucap Harry Rahmat.
Harry menambahkan, bahwa tahapan penyidikan yang dilakukan mulai dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Sebenarnya kemarin mereka para saksi di penyidikan umum sudah diperiksa.
“Keterangannya sama saja, hanya yang membedakan nama tersangkanya sudah ada. Informasinya sudah kita dapat, ini hanya di ulang lagi dalam penyidikan khusus, “terang Harry.
Disinggung terkait supplier sejauh ini apa bisa ditetapkan tersangka, Harry menyatakan sementara ini belum ada fakta untuk menjadikan supplier sebagai tersangka.
“Nanti, kita lihat di fakta persidangan seperti apa, karena tahapannya masih panjang dan penyidik juga tidak mau terburu-buru dalam mengambil keputusan, ” tegasnya.