Kriminal

Polisi Tulungagung Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam Waktu Sebulan

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Selama kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba di Tulungagung.

Dari puluhan kasus tersebut terdapat 35 orang dinyatakan sebagai tersangka dan 5 di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, berdasarkan data terdapat 25 kasus peredaran maupun pengguna narkoba dari 1 hingga 31 Januari 2022.

Menurutnya, dari 25 kasus tersebut ada sebanyak 35 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 34 tersangka pria, 1 tersangka perempuan. Dari total 35 tersangka tersebut terdapat 5 tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama. Kini seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” jelasnya, Kamis, (3/2).

Handono mengatakan, atas terungkapnya 35 kasus, pihaknya dapat mengamankan barang bukti 104,42 gram sabu, 37.386 butir pil dobel L dan 152 botol miras dengan berbagai merek.

Selain itu, sambungnya, Polres Tulungagung juga menyita uang hasil transaksi peredaran narkoba maupun miras senilai Rp 4,704 juta.

“Kami juga menyita ponsel milik tersangka sebanyak 35 buah ponsel yang berisi chat transaksi. Dari barang bukti tersebut nanti kami bisa melacak dari mana tersangka mendapatkan barang haram ini,” ungkapnya.

Dikatakan Handono, sasaran wilayah transaksi peredaran narkoba maupun miras yang berhasil diungkap berada di wilayah Kecamatan Kedungwaru terdapat 9 TKP, Gondang 3 TKP, Ngunut dan Sumbergempol 2 TKP.

Selain wilayah tersebut juga terdapat di wilayah Kecamatan Ngantru, Rejotangan, Pakel, Karangrejo dan Besuki masing-masing terdapat 1 TKP.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, puluhan tersangka dikenakan pasal 114 Subsider 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, 197 Subsider 196 Uu 2009 tentang kesehatan, serta UU pangan dan UU no 8 pasal 199 tentang perlindungan konsumen,” pungkasnya.(Aziz)