Kriminal

Polres Mojokerto Ringkus Residivis Spesialis Bobol Brankas Minimarket

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, membekuk residivis spesialis brankas minimarket. Pelaku beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur, salah satunya di Kabupaten Mojokerto.

Pelaku adalah Danang Ferianto (31), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoangung, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pada 21 Januari 2022 sekitar pukul 02.15 WIB, pelaku beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan di Alfamart tepatnya Jalan Raya Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten  Mojokerto.

“Pelaku atau tersangka masuk ke dalam Alfamart melalui atap, kemudian menjebol plafon,” katanya, Kamis (3/2/2022).

Pelaku pun berhasil masuk ke dalam Alfamart. Selanjutnya pelaku berjalan ke arah brankas dan merusak pintu brankas dengan menggunakan grenda tangan, satu buah linggis dan obeng.

Masih kata Andaru, setelah pintu brangkas terbuka, pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam brangkas berupa uang sebesar Rp 28.774.000, sebuah tablet merk Samsung PDA (scan Barcode) dan sebuah Handphone merk Samsung.

Kemudian pelaku keluar melalui pintu gudang dengan cara merusaknya dengan linggis.

“Pelaku keluar dari Alfamart melalui pintu gudang, tersangka merusak pintu tersebut dengan menggunakan satu buah linggis,” jelasnya.

Namun, belum sempat ia keluar. Petugas kepolisian telah mengepung Alfamart tersebut. Ia pun bersembunyi di atas plafon.

“Pelaku sempat bersembunyi di plafon, dan akhirnya berhasil kita amankan,” terangnya.

Kepada polisi pelaku mengaku telah berkasi di 5 lokasi. Di Kabupatem Mojokerto 2 lokasi, Kabupaten Ngawi 2 lokasi, dan Madiun 1 lokasi.

“Pelaku pernah ditahan di Madiun dan Ngawi tahun 2018,” ungkap Mantan Kasatreskrim Polres Kabupaten Malang itu.

Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya, uang tunai sebesar Rp 28.774.000, kabel dengan panjang 20 Meter, 1  buah alat grenda tangan, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah Kunci shock, dan 1 pasang sandal jepit merk New Era.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Andaru.