SIDOARJO, FaktualNews.co – ZA (42) warga asal Jember berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo lantaran tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia sebelas tahun hingga hamil 7 bulan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus tersebut terungkap saat ibu kandung korban melaporkannya ke polisi. “Ibu korban curiga kalau bentuk fisiknya berubah,” katanya, Kamis (3/2/2022).
Petugas kepolisian pun kemudian menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi-saksi sehingga pelaku berhasil ditangkap. “Berhasil kami amankan di rumahnya daerah jember,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan petugas, pelaku melakukan aksi bejatnya sudah 22 kali, sejak tahun 2019 usai pelaku menikah siri dengan ibu korban sampai tahun 2021. “Pertama kali, pelaku menggagahi korban di rumahnya jember terus di rumah Sidoarjo,” terangnya.
Saat melakukan aksi tidak senonohnya itu, pelaku selalu mengancam korban bahkan pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan dan mengancam akan membunuh jika korban menolak untuk melayaninya.
“Pernah juga korban diikat kaki dan tangannya menggunakan rantai lalu menyetubuhi korban,” ujarnya.
Dihadapan petugas, tersangka yang setiap harinya bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku khilaf dan nafsu melihat anak tirinya. “Tersangka di jerat pasal berlapis yang hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkas Kusumo.