Terdakwa Pembunuh Kakak-Beradik di Sidoarjo Dituntut Penjara Seumur Hidup
SIDOARJO, FaktualNews.co – Heru Erwanto, terdakwa pembunuh kakak beradik, Dira Fani Anjani (20) dan Dea Clara (13) di di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Andik Susanto ketika membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo, Kamis (3/2/2022).
Andik mengungkapkan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengn pemberatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu. “Meyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 339 KUHP,” jelasnya.
Meski demikian, tuntutan ‘seumur hidup’ yang dijatuhkan itu bukan tanpa dasar. Dalam surat tuntutan mengungkap bahwa berbutan terdakwa sangat kejam karena menghilangkan dua nyawa yaitu Dira Fani Anjani dan Dea Clara dalam waktu bersamaan. Kedua korban dibunuh dengan cara berbeda.
Fakta hukum mengungkap pembunuhan itu berawal terdakwa mendatangi rumah korban di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 6 September 2021 lalu. Ketika itu, terdakwa mengaku datang sekitar pukul 16.30 WIB.
Terdakwa bertemu korban Dira Fani Anjani (20) untuk meyampaikan agar tidak menyindir-nyindir lagi. Namun sesampai di rumah yang ada korban Dea Clara (13).
Terdakwa meminta agar bertemu dengan Dira Fani Anjani untuk menyampaikan niat itu. Namun korban Dea Clara menyampaikan jika kakaknya sedang keluar.
Terdakwa tetap ngotot ingin bertemu hingga akhirnya diizinkan menunggu di teras rumah. Pada hari itu, sekirar pukul 17.30 WIB korban Dira Fani Anjani akhirnya tiba di rumah. Tanpa basa-basi, terdakwa langsung menyampaikan uneg-unegnya agar ibu koban tak selalu menyindir-nyindirnya.
Berawal dari situ, korban Dira yang belum sempat melepas helm meminta terdakwa keluar rumah. Permintaan itu jutru tak diindahkan terdakwa dan memaksa korban masuk ke rumah dan membungkam mulut korban Dira dan berusaha berteriak meminta pertolongan.
“Korban dibungkam mulutnya dan diseret masuk ke dalam karena di sebelah rumahnya ada bidan yang banyak pasiennya,” ulas Andik.
Setelah diseret ke dalam rumah, barulah Dea yang sedang berada di kamar dan mendengar teriakan kakaknya itu langsung mendatangi dan berusaha menolong dengan memukul terdakwa agar melepaskan kakaknya.
Upaya itu tak membuahkan hasil, korban Dea mengambil pisau di dapur agar terdakwa melapaskan kakaknya itu. Namun justru naas, terdakwa berhasil merebut pisau tersebut dan menghunuskan ke leher bagian kiri dan kanan korban Dea hingga meninggal dunia.
Sementara, korban Dira juga ikut dibunuh. Korban terus dicekik hingga meninggal dunia. Ironisnya, sai menghabisi kedua korban itu, terdakwa berusaha menghilangkan jejak memasukkan kedua korban dalam lubang sumur yang ada di dalam rumah.
Bukan hanya itu, usai mengahbisu dua nyawa sekaligus, terdakwa kabur membawa 4 hand phone dan laptop. Ia kabur membawa sepeda, namun kembali lagi ke rumah korban dan mengambil mobil milik orang tua terdakwa untuk melarikan diri.
“Perbuatan terdakwa yang memberatkan karena telah menghilangkan dua nyawa sekaligus dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ulasnya.
Atas tuntutan seumur hidup itu, majelis hakim yang diketuai Affandi meminta terdakwa untuk membuat pembelaan pada sidang pekan depan. “Silakan membuat pembelaan pada sidang pekan depan,” pintanya.
Meski telah diminta membuat pembelaan pada pekan depan, terdakwa menyampaikan hanya ingin minta keringanan.
“Saya minta keringanan Pak Hakim,” ucap terdakwa dengan nada dan wajah memelas yang terlihat dari layar LCD ruang sidang terhubung via zoom dengan terdakwa di Lapas Delta Sidoarjo itu.