FaktualNews.co

Terduga Pelaku Eksibisionisme di Tulungagung Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 622 kali Penulis:
Terduga Pelaku Eksibisionisme di Tulungagung Ditangkap
FaktualNews.co/aziz
Barang bukti berupa motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi eksibisionisme.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pria terduga pelaku eksibionisme di Tulungagung yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) berhasil ditangkap.

Sebagaimana diberitakan, viral video pria menunjukkan alat kelaminnya di Jalan Raya Desa Cabe, Gondang, Tulungagung, Senin siang (31/1)

Kapolsek Gondang, AKP Suwancono mengatakan, terduga pelaku berinisial AP warga Desa Bolorejo, Kauman, Tulungagung ditangkap pada Rabu (2/2) di warung kopi Kelurahan Kutoanyar.

“Kami menerima informasi dari media sosial mengenai adanya seorang pria yang melakukan perbuatan asusila tersebut pada Selasa (1/2),” jelasnya. Kamis, (3/2).

Suwancono menjelaskan, mengetahui video tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi langsung dari saksi mata.

Dari informasi yang didapat, AP terduga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (2/2) sekitar pukul 15.00 WIB di warung kopi di Kelurahan Kutoanyar.

“Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sedang ngopi di salah satu warung kopi di Kelurahan Kutoanyar,” paparnya.

Lanjut Suwancono, sementara ini kasus yang melibatkan AP masih dalam proses penyidikan. Terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut dari bisikan makhluk halus.

“Kami masih membawa terduga pelaku untuk melakukan tes kejiwaan di rumah sakit untuk mengetahui kebenaran atas alasan yang diucapkannya,” ujarnya.

Suwancono menambahkan, kronologis terjadinya kejadian tersebut, pada Senin (31/1) siang, korban berboncengan dengan temannya hendak menuju pusat perbelanjaan di Tulungagung.

Lalu, korban melihat adanya seorang pria yang tidak dikenal mengikutinya dari perempatan Desa Cabe. Selanjutnya pelaku mendekati kendaraan korban dan melakukan tindakan asusila dengan menunjukkan kemaluannya pada korban.

Lebih lanjut, Suwancono mengatakan, pria yang kesehariannya mencari pakan burung ini mengaku spontan melakukan aksi tersebut.

Nantinya bila bukti telah lengkap, terduga pelaku akan diancam pasal 36 undang-undang no 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara 10 tahun.

“Korban berinisial RP (19) warga Desa Sepatan, Gondang, Tulungagung, hingga saat ini belum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(Aziz)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah