FaktualNews.co

Harga Tak Merata, Satgas Pangan Bakal Tindak Distributor Minyak Goreng Nakal 

Ekonomi     Dibaca : 669 kali Penulis:
Harga Tak Merata, Satgas Pangan Bakal Tindak Distributor Minyak Goreng Nakal 
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Satgas pangan melakukan inspeksi mendadak harga minyak goreng di Pasar Rakyat Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/2/2022).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemerintah pusat telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) pada 1 Februari 2022, menjadi Rp 11.500 per liternya.

Sedangkan minyak goreng kemasan sederhana mencapai harga Rp13.500 per liternya, dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp14.000 per liter.

Namun, sampai saat ini harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Mojokerto masih belum merata.

Hal ini membuat Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rakyat Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/2/2022).

Sidak kali ini dilakukan guna mendalami penyebab harga minyak goreng (migor) yang masih belum bisa turun secara merata.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan para pedagang yang masih menjual migor dengan harga lama. Hal itu dikarenakan pedagang masih menggunakan stok lama lantaran migor dengan harga baru atau yang sesuai aturan pemerintah masih sulit didapat oleh para pedagang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Satgas Pangan Kabupaten Mojokerto, Mokhammad Ridwan. Menurutnya, alasan para pedagang di pasar menjual stok lama, karena minyak goreng kemasan dengan harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah Rp 14.000,- per liter belum semua merata tersedia di pedagang pasar.

“Untuk stok minyak lama, ini belum bisa dijual kepada masyarakat, karena masyarakat banyak menginginkan HET Rp 14 ribu per liter,” katanya.

Ridwan yang juga selaku Kepala Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto itu menambahkan, pihaknya juga akan memantau langsung distributor migor. Jika ada distributor nakal atau menentukan HET tanpa mengikuti aturan pemerintah bakal ditindak tegas.

“Keinginan para penjual, nanti bisa membeli ke agen dengan harga subsidi, jadi subsidi tidak hanya di pasar modern saja, sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Sesuai arahan pemerintah pusat, jika ditemukan distributor yang menentukan harga sendiri, izin usaha pengecernya akan dicabut,” jelasnya.

Mantan Camat Mojosari ini juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk membantu membeli migor stok lama yang masih tersisa dari para pedagang pasar tradisional.

“Besar harapan saya, dari para pegawai negeri bisa membantu membeli minyak goreng yang ada di kios-kios pasar tradisional yang masih tersisa stok lama, sehingga penjual bisa balik modal, sehingga kebutuhan masyarakat bisa tercukupi,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid