FaktualNews.co

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo, Diamankan Polisi

Peristiwa     Dibaca : 874 kali Penulis:
Ribuan Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo, Diamankan Polisi
FaktualNews.co/Alfan Imroni.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan barang bukti ribuan batang rokok ilegal.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, menggerebek rumah pengepakan rokok ilegal di Dusun Bendungan, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Penggerebekan ribuan rokok ilegal itu dilakukan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah mendapat laporan langsung kami tindak lanjuti,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (4/2/2022).

Setelah petugas bergerak ke lokasi, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebanyak 13 kardus rokok batangan, 160 pres rokok merek LM, 53 pres rokok merek Turbo, 11 pres rokok Mocacino, 30 pres rokok merek Luxio, 20 bendel cukai rokok dan elemen pemanas.

“Kalau terjual, nilainya bisa mencapai Rp 500. Sedangkan untuk total kerugian negara karena tidak memakai cukai resmi, bisa mencapai sekitar Rp 250 juta,” tambah Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Selain mengamankan ribuan batang rokok, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial N, seorang karyawan di tempat pengepakan itu. Status N yakni masih sebatas saksi.

“Untuk pemiliknya, kami masih melakukan pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi,” terangnya.

Sementara hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, rumah pengepakan rokok ilegal itu sudah beroperasi sekitar 2 bulan dengan mempekerjakan 7 karyawan.

“Jadi rumah itu hanya untuk pengepakan saja,” kata Kusumo.

Karena usaha ilegal ini, pemilik bisa terancam Pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Lalu untuk Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan untuk pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin