Birokrasi

Terkait Kenaikan Tunjangan ASN di Pemkab Jombang, Ini Penjelasannya

JOMBANG, FaktualNews.co – Terkait kenaikan tunjangan ASN (TPP) di lingkup Pemkab Jombang. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jombang, berikan penjelasan kebijakan yang akan bergulir di tahun 2022 tersebut

Kabag Organisasi Setda Jombang, Adi Prasetyo mengatakan,  bahwa soal TPP ASN di Jombang akan mengalami perubahan dalam perencanaan di tahun 2022, tidak hanya kenaikan namun ada penurunan.

“Kenaikan? Tidak semua naik lho ya, jadi jangan bilang kenaikan karena TPP itu belum tentu naik. Tergantung berapa alokasi anggaran atau kemampuan keuangan pemerintah daerah. Jadi belum tentu naik, tidak seperti gaji. Ada yang naik ada yang turun, yang naik banyak, tapi yang turun juga banyak juga,”katanya Jumat (4/2/2022).

Meunurut Adi, bahwa tahapan rencana perubahan TPP tersebut dalam proses hingga akan disahkannya sebuah Peraturan Bupati (Perbup)

“Perbup sekarang masih proses validasi, nanti kita sudah dijadwalkan Kementrian dan divalidasi Kementerian,”terangnya.

Disinggung mengenai dugaan ketidakefisienan anggaran hingga tumbuh persoalan untuk alokasi TPP ASN di Jombang, Adi menjelaskan, bahwa dalam proses perencanaan mengacu pada ketentuan yang ada.

“Disebut disparitas, informasi darimana karena Perbup belum meluncur. Ini belum keluar kemana-mana dan masih proses validasi. Perhitungan TPP itu kan ada prosesnya, tidak sekedar uang Rp 10 juta ada 10 orang dibagi 1 juta an gitu kan tidak. Ada ketentuan-ketentuan yang harus kita patuhi dari kementrian, ada Permendagri, Kemendagri,”jelasnya.

Mengenai kondisi keuangan Jombang dalam kondisi defisit, menurut Adi bahwa memang demikian, hanya saja saat keputusan TPP tahun 2022 disahkan dalam kondisi seimbang.

“Jombang difisit itu saya tahu, tapi bukan kewenangan saya menjawab, bisa jadi iya tapi yang kapan itu. Kalau di 2022 anggaran kan sudah didok sudah clear yang pasti tidak defisit kecuali ada proses lain ditengah perjalanan. Misal refocusing kita harus lakukan penyesuaian. Jika sudah didok berarti sudah dalam posisi balance,”ungkapnya.

Adi menambahkan, jika kondisi perubahan TPP di tahun 2022 yang dimaksudnya secara global mengalami penurunan anggaran dibanding tahun 2021 mencapai lebih dari  Rp 2 miliar.

“Anggaran TPP justru turun dibandung tahun 2021. Kemudian ada penambahan ASN, kan ada yang baru juga harus dapat (TPP). Ya kita harus hitung kita rumuskan semua harus mendapatkan dan kita tidak bisa menjamin jika semua ingin naik,”ujarnya.

“Pasti ada dampak kenaikan itu, ada bebebrapa faktor, mungkin nilai SAKIPnya naik. Tidak semuanya naik karena akibat proses perumusan. Tapi juga ada juga naik saat proses prumusan,”imbuhnya.

Dirinya menyebut, bahwa perumusan perubahan TPP di tahun 2022 ini mengedepankan asas keadilan bagi ASN di Jombang.

“Saat ini kita rumuskan agar lebih berkeadilan, walaupun presepsinya banyak, ada yang anggap adil itu sama apakah seperti itu tapi tidak. Tadi saya sampaikan perumusan TPP ada aturan mainnya, ada Permendagri, Kemendgari tidak sekedar menghitung,”pungkasnya.