JOMBANG, FaktualNews.co – Terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi (KUPS) senilai Rp 49,5 miliar, Muhammad Masykur Affandi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang setelah putusan kasasi MA untuk eksekusi.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari Jombang, Imran jika pihaknya melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang, saat menjabat ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tani di Bareng, Jombang.
“Hari ini kita lakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi KUPS. Dia datang setelah beberapa kali dibuatkan panggilan untuk hadir ke kantor, pada hari ini dia datang untuk menjalankan putusan,” tegasnya.
Masykur datang bersama keluarganya ke Kejari Jombang, kemudian diantarkan ke Lapas Porong, Sidoarja untuk menjalani masa tahanan.
Adapun putusan kasasi MA, Masykur dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385.
Dalam putusan MA nomor 917K/PID.SUS/2017, Imran menyatakan semua ada tahapan-tahapan. Namun, sejauh ini pihaknya telah menyita uang tunai Rp 1.401.500.000 dari Masykur. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. Sehingga Masykur masih harus membayar uang pengganti Rp 43.082.166.385.
“Nanti ada tahapan-tahapannya (eksekusi uang pengganti). Kita lagi proses semuanya. Kemarin kita sudah eksekusi Rp 1,4 miliar,” kata Imran.
Masykur sendiri sesaat sebelum memasuki mobil yang membawa dirinya sempat memberikan tanggapan kepada awak media.
“Ini saya lakukan untuk keluarga,” ujarnya.
Oleh Masykur, uang sekitar Rp 49,5 miliar hanya digunakan membeli 749 ekor sapi senilai Rp 4,1 miliar dan 104 ekor sapi dibagikan ke 10 kelompok peternak saat dirinya memimpin. Namun seharusnya, dana tersebut digunakan untuk membeli 2.000 ekor sapi.
Seperti informasi yang dihimpun bahwa kasus korupsi ini bergulir sejak tahun 2015 lalu. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2016. Saat itu, hakim menyatakan Masykur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011. Ia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.
Masykur kemudian melakukan banding. Namun, ia tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011.
Dalam putusan nomor 60/PID.SUS/TPK/2016/PT Sby, hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 45.885.166.358.
Atas putusan tersebut Masykur menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi ia tetap dinyatakan bersalah. Seperti yang tertuang dalam putusan kasasi MA nomor 917K/PID.SUS/2017 pada 16 Oktober 2017.
Hakim Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385.