FaktualNews.co

Nekat Rekam Konsumen di Kamar Mandi, Karyawan Restoran Cepat Saji di Jember Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1581 kali Penulis:
Nekat Rekam Konsumen di Kamar Mandi, Karyawan Restoran Cepat Saji di Jember Diringkus Polisi
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Pelaku perekam video dalam kamar mandi saat diperiksa di Mapolres Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Seorang karyawan restoran cepat saji di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember, diringkus Satreskrim Polres Jember, Senin dini hari (31/1) lalu.

Karyawan bernama M. Ahnaf Aufa Hibatullah (23) warga Kecamatan Kaliwates itu diamankan polisi, karena kepergok salah seorang korban berinisial AF (21) sedang merekam aktifitas korban di dalam kamar mandi, dengan menggunakan ponsel miliknya.

“Apa yang dilakukan pelaku berinisial MA (M Ahnaf) ini, diduga terkait kasus pornografi yang terjadi di salah satu restoran cepat saji di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates. Terhadap korban atas nama AF,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu (5/2/2022) sore.

Kronologi kasus tersebut, lanjut Yogi, berawal saat korban sedang berada di kamar mandi salah satu restoran cepat saji tersebut.

“Pelaku menggunakan ponselnya, merekam (video), saat korban berada di dalam kamar mandi. Korban saat itu sedang buang air kecil, dan mendapati ada ponsel, lewat celah bawah pintu yang tidak tertutup. HP atau ponsel itu dalam posisi on (merekam) lampunya (flash) hidup,” ujar Yogi.

“Saat kejadian korban sempat menampik (menendang dan mengambil) ponsel itu, dan korban melakukan komplain kepada pihak restoran. Selanjutnya pelaku diamankan, dengan barang bukti ponsel yang digunakan merekam di dalam kamar mandi,” sambungnya.

Selanjutnya pelaku diamankan polisi, dan dilanjutkan proses penyelidikan di Mapolres Jember.

Dengan modus tersebut, lanjut Yogi, pelaku terancam dengan UU Nomor 44 tahun 2008 Tentang pornografi Pasal 4 Junto 9 ayat 1 Subsider Pasal 29 dan 35.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun,” kata Yogi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN