BLITAR, FaktualNews.co – Patroli Pamor Keris Polres Blitar membubarkan pagelaran DJ (Disc Jockey) party musik di Pasar Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Sabtu (5/2/2022) malam.
Pembubaran pagelaran DJ party musik tersebut, karena tidak ada izin dan juga menyebabkan kerumunan warga yang sangat banyak.
Kasat Intel Polres Blitar, AKP Dodot Weko mengatakan, petugas membubarkan acara DJ musik di Pasar Bangle karena panitia tidak ada izin. Selain itu acara tersebut juga menyebabkan kerumunan.
“Sangat ramai, ada sekitar 300 orang lebih yang datang melihat acara pagelaran DJ musik tersebut. Karena menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan,” kata AKP Dodot Wek Minggu (6/2/2022).
AKP Dodot Weko menambahkan, pembubaran acara DJ party tersebut, diketahui saat petugas gabungan patroli Pamor Keris mendapatkan informasi adanya DJ party di Pasar Kanigoro.
Selanjutnya, petugas gabungan menindak lanjuti laporan tersebut. Ternyata setelah di lokasi sudah banyak orang yang menyaksikan DJ party tersebut.
“Kami lakukan pembubaran sekitar pukul 20.00 WIB. Kami beri arahan dan para panitia langsung membersihkan sound system dan peralatan DJ party,” pungkasnya.